Polda Banten Bongkar 3 Sindikat Perdagangan Orang, 7 Pelaku Ditangkap
Lebih lanjut, Brigjen Sabilul menjelaskan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP.B/VI/2023/SPKT Satreskrim/ Polres Serang/Polda Banten telah ditangkap dua pelaku perdagangan orang.
Pelaku berinisial NI (45) dan YD (40), keduanya ditangkap lantaran menjadi sponsor ilegal yang telah memberangkatkan korban MH (29) sebagai ART di Arab Saudi.
MH merasa ditipu lantaran gaji yang diterima sebagai ART di Arab Saudi tidak sesuai dengan janji sebelum diberangkatkan.
"MH meminta kedua pelaku memulangkannya ke Indonesia, tetapi, NI dan YD tidak dapat memulangkan korban," ujarnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku bakal dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Para pelaku diancam dengan hukuman pidana minimal tiga sampai 15 tahun penjara," jelas Brigjen Sabilul. (mcr34/jpnn)
Polda Banten berantas sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tujuh pelaku telah diamankan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News