Ojol Dibegal Saat Mengantar Penumpang, Pelakunya Tak Disangka
Rabu, 14 Juni 2023 – 18:48 WIB
Korban tak berdaya lagi dengan terpaksa AS menyerahkan kendaraannya kepada pelaku.
"Korban menderita luka tusuk kemudian langsung dibawa ke RSUD Provinsi Banten," jelas dia.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancamkan dengan hukuman sembilan tahun penjara," ungkapnya. (mcr34/jpnn)
Begini detik-detik kesadisan seorang penumpang ojek online membegal pengemudi ojol.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News