Agen PMI Ilegal di Tangerang Ditangkap Polisi
banten.jpnn.com, TANGERANG - Polisi mengamankan agen penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Rabu.
Pelaku S yang merupakan agen PMI ilegal ini diamankan petugas di kediamannya di daerah Keresek.
"Kasus ini terjadi pada tahun 2022 lalu dan baru dilaporkan oleh keluarga korban dengan inisial K pada Selasa (6/6)," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief, Rabu.
Dia menjelaskan dalam laporan itu pelapor dengan inisial A yang berstatus suami dari K menyebutkan, bila sang istri tertahan di kantor agen yang berada di Qatar.
Hal ini karena korban tidak memiliki biaya untuk pulang ke Indonesia usai bekerja di Qatar pada tahun 2022.
"Jadi, korban dengan inisial K, berangkat dengan jasa pelaku berinisial S ke Qatar tahun 2022, dan diizinkan pulang ke Indonesia sekitar bulan Februari 2023, namun akomodasi ditanggung dengan biaya sendiri," ujarnya.
Dia menyebut pelaku sebagai agen penyalur tenaga kerja menjanjikan akan bertanggung jawab untuk memulangkan sang istri ke Indonesia dikarenakan korban mengalami sakit.
Namun, setelah ditunggu berbulan-bulan kemudian tidak ada tindak lanjut dari pihak pelaku.
Polisi mengamankan agen penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Tangerang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News