Polda Banten Bongkar Perdagangan Orang ke Qatar & Arab Saudi, 4 Pelaku Ditangkap
Para pelaku TPPO berinisial KH (60) dan RI (30) dengan korbannya NS (25).
NS diberangkatkan Arab Saudi untuk bekerja sebagai ART dengan jalur ilegal.
"Lebih parahnya lagi, selama lima bulan korban bekerja di Arab Saudi tidak pernah mendapatkan gaji sepeser pun," kata dia.
Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kemudian diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 86 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Para pelaku diancam dengan hukuman tiga sampai 15 tahun penjara," jelas Kombes Didik. (mcr34/Jpnn)
Polda Banten beserta jajaran membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Timur Tengah.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News