Viral Kasus Revenge Porn di Pandeglang, 3 Tahun Korban Diancam Pelaku

Selasa, 27 Juni 2023 – 14:13 WIB
Viral Kasus Revenge Porn di Pandeglang, 3 Tahun Korban Diancam Pelaku - JPNN.com Banten
Viral di media sosial kasus revenge porn atau ancaman video p*rno yang menimpa mahasiswi di Pandeglang. Ilustrasi Foto: ANTARA/Ali Khumaini

Perkara tersebut dahulu ditangani Ditreskrimsus Polda Banten dengan tersangka Awali Husen Maolana atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada Senin, 20 Februari 2023, pelaku diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Banten. Tidak lama setelah itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi, pada Selasa, 21 Februari 2023 pelaku sudah ditahan," ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Adriatno.

Kompol Wendy menjelaskan video mesum yang tersebar itu dibuat pelaku pada 2021 ketika mantan pacarnya dalam keadaan mabuk berat seusai dicekoki minuman keras (miras).

Video yang dibuat pelaku untuk mengancam agar hubungannya dengan korban tidak bisa putus.

Sampai akhirnya pelaku nekat menyebarkan video mesum dia bersama IK kepada teman-teman terdekat korban.

Video disebarkan lantaran pelaku merasa kecewa kepada korban yang telah memutuskan dia.

"Jadi, videonya dibuat pada 2021 saat pelapor dalam keadaan tidak sadarkan diri, karena dicekoki miras," katanya.

Begini awal mula kasus revenge porn di Pandeglang hingga menjadi viral di media sosial (medsos).
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News