Pasutri Kena Peluru Nyasar Polisi di Tangerang, Ada Dugaan Pelanggaran
banten.jpnn.com, TANGERANG - Ada indikasi pelanggaran atas peristiwa peluru nyasar petugas kepolisian yang mengenai pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Tangerang pada Selasa (4/7).
Indikasi dugaan pelanggaran tersebut dilihat dari sisi hukum pidana dan etika profesi dalam penggunaan senjata api.
"Ada dugaan dua pelanggaran dalam peristiwa itu, pertama hukum pidana dan etika profesi," kata dosen Fakultas Hukum Ferry Fathurokhman di Tangerang, Kamis.
Menurut dia, melihat rangkaian yang terjadi dari peristiwa itu telah masuk dalam unsur pelanggaran hukum pidana. Di mana ada kelalaian atau kealpaan penggunaan senjata yang mengakibatkan luka terhadap seseorang termasuk dalam kasus peluru nyasar.
Dalam hukum pidana, suatu tindakan kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan istilah “culpa” yang dimengerti sebagai kesalahan pada umumnya yang mempunyai arti teknis, yaitu semacam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.
Dari hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan bagi seseorang/oknum petugas yang melakukan kealpaan akan dijatuhi sanksi pidana.
"Pertama hukum pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka, diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP, ancamannya pidana penjara 9 bulan atau pidana kurungan 6 bulan. Kalau menimbulkan luka berat ancaman pidana penjaranya bisa lima tahun," katanya.
Kemudian, selain masuk unsur pidana, pada insiden itu juga terdapat pelanggaran etika profesi yang terdapat pada pasal 8 kode etik dengan mengatur aparat penegak hukum harus menghormati segala aturan profesi, mencegah dan secara tegas menentang setiap pelanggarnya.
Pasangan suami istri menjadi korban peluru nyasar polisi anggota Polresta Tangerang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News