Komplotan Pencuri Ganjal ATM Sudah Beraksi 400 Kali

Jumat, 21 Juli 2023 – 14:16 WIB
Komplotan Pencuri Ganjal ATM Sudah Beraksi 400 Kali - JPNN.com Banten
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono (tengah) menunjukkan barang bukti hasil ungkap kasus ganjal ATM (Azmi/Antara)

Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan kartu-kartu ATM lain dari pelaku AO dan E yang berperan sebagai pencopet dengan menjual kartu ATM kepada MA.

"Saat ini kami juga sedang memburu tersangka ES dan YS yang mana mereka ini sebagai eksekutor atau pelaku ganjal ATM," ujarnya.

Dia menambahkan atas aksi kejahatannya tersebut berhasil menguras ATM korbannya sebesar lebih kurang Rp 285 juta.

Uang Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sabu-sabu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan itu, di antaranya seperti empat buah tusuk gigi yang sudah dimodifikasi, dua buah pisau cutter, satu pasang sendal merk Adidas warna hitam putih, satu jaket kicksogar warna cokelat, satu buah tas selempang warna coklat, satu kotak tusuk gigi Indomaret, satu buah dompet warna hitam, puluhan lembar kartu ATM berbagai bank dan uang tunai sebesar Rp5.500.

Atas perbuatan para tersangka, polisi mengenakan Pasal 480 ke 2e KUHP, Juncto Pasal 56 ke 2e KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kemudian Pasal 363 KUHP Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (antara/jpnn)

Hanya dengan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi, komplotan pencuri ganjal ATM menguras uang korbannya.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News