Polda Banten Bongkar Jaringan Perdagangan Orang, 2 Korban Dikirim ke Negara Konflik
Selasa, 25 Juli 2023 – 11:00 WIB

Polda Banten bersama polres jajaran menggelar konferensi pers kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Senin (24/7). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com
"Ada dua korban berinisial SN (30) dan BH (30) yang dikirim ke Suriah yang saat itu negara tersebut sedang terjadi konflik," ujarnya.
"Tidak hanya itu, kedua korban mendapat perlakuan tidak manusiawi dari majikan ketika kerja di Suriah," tambah dia.
Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindakan Pidana Perdagangan Orang.
"Para pelaku diancam dengan hukuman tiga sampai 15 tahun penjara," kata Didik. (mcr34/jpnn)
Polda Banten membongkar jaringan perdagangan orang yang dikirim ke negara konflik.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News