Terlilit Utang Pinjol, Karyawan Bobol Gudang Rokok Tempatnya Bekerja
Selasa, 08 Agustus 2023 – 06:36 WIB
"Akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp 202 juta," ujarnya.
Dia menegaskan tidak berselang lama setelah kejadian para pelaku ditangkap pada Rabu, 19 Juli 2023 di Kota Serang.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)
Komplotan maling membobol gudang rokok di Cilegon, aksi tersebut dilandasi utang pinjaman online (pinjol).
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News