Kejari Cilegon Bakar 2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 3,2 Miliar

Selasa, 07 Februari 2023 – 12:12 WIB
Kejari Cilegon Bakar 2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 3,2 Miliar - JPNN.com Banten
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan rokok ilegal tanpa bea cukai, Senin (6/2). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, JOMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memusnahkan rokok ilegal tanpa bea cukai.

Rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Lapangan Kejari Cilegon, Jalan Pangeran Jayakarta, Masigit, Kecamatan Jombang.

Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati mengatakan rokok yang dimusnahkan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Rokok yang dimusnahkan dari berbagai merek tanpa cukai. Jadi, peredaran rokok ilegal ini telah merugikan negara sekitar Rp 2 miliar lebih," ucap Ineke kepada JPNN Banten, Senin (6/2).

Dia berharap pemberantasan peredaran barang ilegal terus dilakukan dengan cara bersinergi antara aparat penegak hukum serta pihak lainnya.

"Kami berharap bersinergi bersama aparat penegak hukum, polisi, TNI, dan juga dukungan dari Pemkot Cilegon," ujar dia.

Kepala Bea Cukai Merak Beni Novri menambahkan rokok ilegal yang dimusnahkan jumlahnya sekitar 2.812.000 batang.

"Nilai rokoknya mencapai Rp 3,2 miliar, sementara kerugian negara dari sisi perpajakan itu Rp 2 miliar," tutur Beni.

Kejari Cilegon mengungkap nilai rokok mencapai Rp 3,2 miliar, sementara kerugian negara dari sisi perpajakan Rp 2 miliar.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia