Yang Merokok di Tempat Umum Siap-Siap Kena Sanksi

Selasa, 23 Agustus 2022 – 23:46 WIB
Yang Merokok di Tempat Umum Siap-Siap Kena Sanksi - JPNN.com Banten
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melakukan sosialisasi penerapan peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR), Senin (22/8). Foto: Kominfo Kota Cilegon

banten.jpnn.com, KOTA CILEGON - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon melakukan sosialisasi koordinasi lintas sektor terkait Kawasan Tanpa Rokok (TKR) pada organisasi perangkat daerah (OPD).

Kegiatan tersebut dilangsungkan di Aula Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon pada Senin (22/8) dan dibuka Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

Helldy mengatakan sosialisasi merupakan tindak lanjut setelah disahkannya peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Kota Cilegon tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Pada KTR dilarang adanya kegiatan merokok, memproduksi, menjual, dan mengiklankan pada area yang telah ditetapkan," ujar Helldy Agustian.

Helldy menambahkan larangan itu terlebih pada tempat seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan beberapa lainnya.

"Nanti untuk ke depan penerapan KTR itu akan dibuat lebih rinci lagi. Jadi, orang tidak bisa merokok sembarangan," ujarnya.

Dia mengungkapkan program KTR merupakan salah satu bentuk modern atau baru bagi Kota Cilegon.

Pemerintah sebagai motor penggerak harus selalu melakukan perbaikan dan pembaharuan.

Kota Cilegon memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Masyarakat diminta jangan merokok di tempat sembarangan.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News