3 Bocah di Cilegon Mencuri 9 Laptop, Motifnya Bikin Geleng Kepala
Rabu, 16 Agustus 2023 – 23:52 WIB
Dia menegaskan atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Para pelaku di bawah umur diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara," ujar Iptu Atep. (mcr34/jpnn)
Tiga bocah di Cilegon nekat mencuri sembilan laptop milik sekolah. Kerugian akibat pencurian tersebut Rp 85 juta.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News