3 Bocah di Cilegon Mencuri 9 Laptop, Motifnya Bikin Geleng Kepala
Rabu, 16 Agustus 2023 – 23:52 WIB

Polsek Cibeber menggelar konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan. Foto: Humas Polres Serang
Dia menegaskan atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Para pelaku di bawah umur diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara," ujar Iptu Atep. (mcr34/jpnn)
Tiga bocah di Cilegon nekat mencuri sembilan laptop milik sekolah. Kerugian akibat pencurian tersebut Rp 85 juta.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News