Perzinaan Mertua dengan Menantu, Keduanya jadi Tersangka
banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Raihana Anah dan Rozy Zai Hakiki menjadi tersangka atas kasus perzinaan.
Raihana merupakan mertua dari Rozy atau ibu kandung Norma Risma.
Laporan perzinaan antara mertua dengan menantu dilayangkan mantan istri Rozy, Norma Risma pada 29 Januari 2023.
Kasubdit Renata Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan Rozy dan Raihana ditetapkan sebagai tersangka hasil dari gelar perkara.
"Jadi, dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi-saksi maka pada Jumat (18/8) kami melakukan gelar perkara," ujar Kompol Herlia, Kamis (24/8).
"Berdasarkan gelar perkara ditetapkan RH (Raihana) dan RZ (Rozy) sebagai tersangka kasus perzinaan," tambah dia.
Kompol Herlia menjelaskan atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal tentang perzinaan.
"Kasus ini sesuai dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan," ucapnya.
Polisi tetapkan status tersangka kepada mertua dan menantu yang melakukan perzinaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News