Komplotan Curanmor Ini Beraksi Membawa Senjata Api

Selasa, 12 September 2023 – 18:50 WIB
Komplotan Curanmor Ini Beraksi Membawa Senjata Api - JPNN.com Banten
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan (tengah) saat melakukan ungkap kasus pencurian di Polres Serang, Selasa (12/9/2023). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

"Dari enam orang pelaku ini memiliki masing-masing peran mulai dari yang melihat situasi, joki dan yang membawa hasil curian, dan semua pelaku merupakan residivis kasus curanmor," katanya.

Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363, 480 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing pidana empat sampai tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Membawa senjata api, komplotan curanmor ini tak segan melukai korbannya.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News