Komplotan Curanmor Ini Beraksi Membawa Senjata Api
Selasa, 12 September 2023 – 18:50 WIB
"Dari enam orang pelaku ini memiliki masing-masing peran mulai dari yang melihat situasi, joki dan yang membawa hasil curian, dan semua pelaku merupakan residivis kasus curanmor," katanya.
Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363, 480 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing pidana empat sampai tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Membawa senjata api, komplotan curanmor ini tak segan melukai korbannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News