Pengedar Sabu-Sabu di Tangerang Ditangkap, yang Pernah Beli Tinggal Menunggu Waktu

Rabu, 20 Juli 2022 – 09:27 WIB
Pengedar Sabu-Sabu di Tangerang Ditangkap, yang Pernah Beli Tinggal Menunggu Waktu - JPNN.com Banten
Pengedar sabu-sabu ditangkap Polsek Pasar Kemis, Selasa (19/7). Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, TANGERANG - Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis menangkap seorang pengedar sabu-sabu.

Pelaku berinisial RM (28) ditangkap di kontrakannya yang beralamat di Pengodokan Kidul, Kelurahan Kota Bumi, Tangerang.

"Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang sering melihat rumah kontrakan RM dijadikan sebagai tempat transaksi sabu-sabu," ucap Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi, Selasa (19/7).

Dia menambahkan pada saat penangkapan personel mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1,53 gram.

"Penangkapan RM di kontraknya bersama dengan barang bukti sabu-sabu" ujarnya.

Setelah itu personel akan melakukan pengembangan kasus tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku diancam pidana lima tahun penjara," kata Kompol Maryadi. (mcr34/jpnn)

Polisi menangkap pengedar sabu-sabu di Tangerang. Barang buktinya lumayan banyak.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News