ASN BPBD Banten Bikin Pengadaan Laptop Fiktif, 2 Pengusaha Merugi Rp 5,5 Miliar
"Karena, oknum pejabat BPBD Banten mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) menggunakan kop surat instansi," tambah dia.
Tania mengaku mengalami kerugian akibat pengadaan laptop fiktif sebesar Rp 3,7 miliar.
"Saya mendapatkan 20 SPK pada Februari 2023, total pengadaannya sebanyak 100 unit laptop," ujarnya.
"Sampai sekarang 100 unit laptop yang dipesan belum dibayar," imbuh dia.
Direktur CV Sujawe Ininnawa Chaerudin menambahkan pihaknya juga mengalami nasib yang sama dengan PT Putera Pangestu Jaya Lestari.
Chaerudin mengaku mendapatkan sepuluh SPK dari BPBD Provinsi Banten untuk pengadaan 50 unit laptop.
"Saya mendapat kontrak pada April 2023, kemudian laptop sudah dikirim ke BPBD totalnya Rp 1,8 miliar," tutur Chaerudin.
Dia berharap kerugian yang menimpa CV Sujawe Ininnawa dan PT Putera Pangestu Jaya Lestari dapat diganti.
Oknum ASN BPBD Provinsi Banten tipu dua pengusaha melalui pengadaan laptop fiktif.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News