Mantan Manajer Bulog Terjerat Kasus Korupsi Pengadaan Gabah, Nilainya Luar Biasa
banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan AA, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan beras dalam negeri, Kamis (21/7).
Tersangka merupakan mantan manajer UPGB Perum Bulog dan menjabat sebagai Ketua Satker Unit IV Kantor Subdivre Cabang Serang wilayah Jakarta dan Banten pada 2016.
Surat perintah penahanan dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten dengan Nomor Print -732/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.
"Tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Jumat (22/7).
Dia mengatakan dalam kasus ini kejati telah melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang saksi dan satu ahli hukum akuntan publik.
"Tersangka mantan manajer UPGB Perum Bulog dan menjabat sebagai ketua satker unit IV kantor Subdivre Cabang Serang wilayah Jakarta dan Banten 2016 yang memiliki tugas untuk melaksanakan pembelian gabah dan beras dalam negeri," kata Ivan.
Dia mengatakan AA diduga melakukan penyimpangan uang muka pengadaan beras hasil giling.
Dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,9 miliar lebih.
Akibat kasus korupsi yang dilakukan bekas manajer Bulog, negara dirugikan Rp 1,9 miliar lebih.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News