Polisi: Oknum ASN Kemenag Banten Terduga Pencabulan Melarikan Diri
banten.jpnn.com, SERANG - Oknum ASN Kanwil Kemenag Provinsi Banten berinisial SKM (52), terlapor pencabulan anak di bawah umur dua kali mangkir dari panggilan polisi.
SKM tidak memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Serang Kota pada tahap penyelidikan.
"Kami sudah dua kali kami mengirimkan surat panggilan, tetapi, yang bersangkutan tidak hadir," ucap Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan kepada JPNN Banten, Jumat (5/1).
Hengki menduga bahwa SKM telah melarikan diri semenjak orang tua korban membuat laporan polisi.
"Karena terlapor dari saat awal orang tua korban melapor kepada kepolisian sudah melarikan diri," ungkap dia.
Meskipun demikian, pihaknya tidak akan segan-segan menjemput paksa SKM apabila dua kali pemanggilan dalam proses penyidikan tidak hadir.
"Artinya, setelah dua kali surat panggilan dalam penyidikan tidak hadir kami akan terbitkan perintah membawa," katanya.
Sebelumnya diberitakan SKM (52) diduga telah mencabuli anak tirinya sendiri.
SKM, oknum ASN Kemenag Banten pelaku pencabulan anak tiri sekarang kabur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News