Buronan Penipuan Sertifikat Ditangkap Kejaksaan Tangsel
Rabu, 10 Januari 2024 – 23:03 WIB

Bebi Nurmaja alias Bimo terpidana kasus penipuan jual beli sertifikat bodong yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun telah ditangkap Kejaksaan Tangsel. (Azmi/Antara)
Korps Adhyaksa di Kota Tangsel langsung mengeksekusi Bimo. Terpidana itu langsung dijebloskan ke sel penjara di Lapas Pemuda Tangerang.
"Perkara jual beli rumah dan ternyata sertifikat itu palsu. Dinyatakan oleh BPN itu bukan produk sertifikat BPN. Dia buron hampir satu tahun. Korban alami kerugian Rp 800 juta," tuturnya. (antara/jpnn)
Satu tahun buronan penipuan sertifikat diburu Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News