Polresta Tangerang Tangkap 30 Orang
Selasa, 26 Juli 2022 – 10:21 WIB
"Kami berpesan kepada masyarakat untuk selalu waspada, agar menjaga dengan baik kendaraannya dimulai dari memarkirkan di tempat aman dan selalu menggunakan kunci ganda," imbaunya.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)
Kalau ada yang jadi korban dari 30 orang ini segera mendatangi Polresta Tangerang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News