Polresta Tangerang Tangkap 30 Orang

Selasa, 26 Juli 2022 – 10:21 WIB
Polresta Tangerang Tangkap 30 Orang - JPNN.com Banten
Polresta Tangerang menangkap 30 pelaku kasus pencurian. Foto: Humas Polda Banten

"Kami berpesan kepada masyarakat untuk selalu waspada, agar menjaga dengan baik kendaraannya dimulai dari memarkirkan di tempat aman dan selalu menggunakan kunci ganda," imbaunya.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)

Kalau ada yang jadi korban dari 30 orang ini segera mendatangi Polresta Tangerang.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News