Polresta Tangerang Tangkap 30 Orang

Selasa, 26 Juli 2022 – 10:21 WIB
Polresta Tangerang Tangkap 30 Orang - JPNN.com Banten
Polresta Tangerang menangkap 30 pelaku kasus pencurian. Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, TANGERANG - Polresta Tangerang menangkap 30 pelaku pencurian sepeda motor dengan barang bukti 19 kendaraan roda dua.

Para pelaku ditangkap selama Operasi Sikat Maung 2022 yang dilaksanakan Polresta Tangerang kurun sepuluh hari dimulai pada 13 Juli hingga 22 Juli 2022.

"Bersamaan dengan Operasi Sikat Maung 2022, kami telah menangkap 30 pelaku pencurian sepeda motor," ucap Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Senin (25/7).

Kombes Raden mengatakan tujuan dari operasi, yaitu untuk mengedepankan penegakan hukum serta fungsi pencegahan deteksi.

"Dari 30 pelaku dua di antaranya merupakan wanita," jelasnya.

Dia menjelaskan selama dalam operasi kasus yang paling dominan yaitu tentang tiga C.

"Sasaran operasi prioritas kejahatan tiga C, yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas). Operasi guna melakukan penegakan hukum, mencegah, dan menimbulkan efek jera," kata Raden.

Pada kesempatan yang sama Polresta Tangerang mengembalikan kendaraan sepeda motor hasil kejahatan kepada pemilik resminya.

Kalau ada yang jadi korban dari 30 orang ini segera mendatangi Polresta Tangerang.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News