Selama Januari 2024, Polres Serang Tangkap 18 Pengedar Narkoba

Jumat, 02 Februari 2024 – 17:59 WIB
Selama Januari 2024, Polres Serang Tangkap 18 Pengedar Narkoba - JPNN.com Banten
Jajaran Polres Serang menggelar konferensi pers kasus narkoba. Foto: Humas Polres Serang

AKBP Chandra mengatakan pelaku pengedar sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara.

"Sementara pengedar obat-obatan dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," ungkap dia. (mcr34/jpnn)

Belasan pengedar sabu-sabu serta obat-obatan terlarang tertangkap di wilayah hukum Polres Serang.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News