Selama Januari 2024, Polres Serang Tangkap 18 Pengedar Narkoba
Jumat, 02 Februari 2024 – 17:59 WIB
AKBP Chandra mengatakan pelaku pengedar sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara.
"Sementara pengedar obat-obatan dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," ungkap dia. (mcr34/jpnn)
Belasan pengedar sabu-sabu serta obat-obatan terlarang tertangkap di wilayah hukum Polres Serang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News