Selama Januari 2024, Polres Serang Tangkap 18 Pengedar Narkoba

Jumat, 02 Februari 2024 – 17:59 WIB
Selama Januari 2024, Polres Serang Tangkap 18 Pengedar Narkoba - JPNN.com Banten
Jajaran Polres Serang menggelar konferensi pers kasus narkoba. Foto: Humas Polres Serang

banten.jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang menangkap 18 pengedar narkoba jenis sabu-sabu serta obat-obatan terlarang di sepanjang Januari 2024.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan dua dari 18 pelaku merupakan pengedar obat-obatan terlarang.

"Sementara sisanya merupakan pengedar sabu-sabu," ucap Chandra.

Chandra menjelaskan 18 pelaku ditangkap sepanjang Januari 2024.

"Para pelaku ditangkap di lokasi serta waktu yang berbeda ada yang di luar wilayah hukum Polres Serang," kata dia.

Dia menegaskan selain menangkap para pelaku pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti.

Barang bukti yang diamankan, di antaranya sabu-sabu seberat 401,16 gram serta 751 butir obat-obatan terlarang jenis tramadol dan hexymer.

"Para pengedar mendapatkan sabu-sabu dari wilayah Jakarta serta Tangerang," tutur dia.

Belasan pengedar sabu-sabu serta obat-obatan terlarang tertangkap di wilayah hukum Polres Serang.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News