Pejabat Bank Banten Mencuri Rp 6,179 Miliar dari Brankas
banten.jpnn.com, SERANG - Mantan Supervisor Operasional Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten berinisial R ditangkap Kejati atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan tersangka melakukan penyalahgunaan dana operasional bank yang disimpan dalam brankas.
"Jadi, tersangka melakukan korupsi dengan cara mengambil uang di brankas sekitar tujuh bulan sejak Februari 2022 sampai September 2022," ucap Didik, Senin (5/2).
Didik menjelaskan tersangka menjabat sebagai supervisor KCP Bank Banten di Malimping, Kabupaten Lebak.
"Dari beberapa kali mengambil uang dalam brankas terakumulasi sekitar Rp 6,179 miliar," tambah dia.
Maka dengan posisi tersebut pelaku leluasa mengambil uang di dalam brankas.
"Karena jabatan pelaku yang memegang kunci dan sandi brankas," kata dia.
Bahkan, kata Didik dalam aksinya pelaku mengambil uang di dalam brankas bisa setiap hari.
Bank Banten kebobolan. Seorang pejabat mencuri uang operasional dalam brankas mencapai Rp 6,179 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News