Pejabat Bank Banten Mencuri Rp 6,179 Miliar dari Brankas
Selasa, 06 Februari 2024 – 11:05 WIB
Pada akhirnya, perbuatan pelaku ketahuan melalui sistem bank.
"Ketika diaudit di CCTV (kamera pengawas) ketahuan, kemudian pihak bank melaporkan," ungkapnya.
Didik menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
"Sekarang pelaku kami tahan dengan alasan takut melarikan diri serta menghilangkan barang bukti," kata dia. (mcr34/jpnn)
Bank Banten kebobolan. Seorang pejabat mencuri uang operasional dalam brankas mencapai Rp 6,179 miliar.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News