Program Indonesia Pintar Kebanggaan Jokowi Dikorupsi, Lihat Tuh Tumpukan Uangnya

Rabu, 07 Februari 2024 – 17:50 WIB
Program Indonesia Pintar Kebanggaan Jokowi Dikorupsi, Lihat Tuh Tumpukan Uangnya - JPNN.com Banten
Jajaran Polda Banten menggelar konferensi pers tentang tindak pidana korupsi Program Indonesia Pintar (PIP). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

Dia menegaskan pemotongan PIP tersebut berasal dari 24 SD yang ada di Kota Serang.

"Kami berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 882 juta," ungkap Wiwin.

AKBP Wiwin menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Para pelaku diancam dengan hukuman pidana lima sampai 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkap dia. (mcr34/jpnn)

Program Indonesia Pintar kebanggaan Jokowi dikorupsi oknum kepala sekolah dan orang dekat tenaga ahli DPR.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News