Pengumuman, Bawaslu Banten Buka Pendaftaran 17.226 Pengawas TPS
banten.jpnn.com, SERANG - Pilkada serentak digelar pada 27 November 2024.
Bawaslu Provinsi Banten membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk bertugas pengawasan pada pemungutan suara.
Jumlah PTPS yang direkrut oleh Bawaslu sebanyak 17.226 petugas yang tersebar di delapan kabupaten/kota se Provinsi Banten.
"Sesuai daftar pemilih sementara (DPS) yang diumumkan KPU Banten, jumlah TPS sebanyak 17.226 petugas. Jadi PTPS yang dibutuhkan sejumlah itu, masing-masing TPS dstu orang petugas," kata anggota Bawaslu Banten Liah Culiah, Minggu.
Adapun persyaratannya, kata Liah, antara lain warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 21 tahun dan tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik.
"Batas usia minimal 21 tahun, usia maksimal tidak ada, tetapi akan dilihat riwayat kesehatan," tuturnya.
Menurut dia, pendaftaran ini terbuka untuk siapa pun, dan diharapkan anak muda untuk dapat ikut berkontribusi mendaftar sebagai PTPS.
"Hal itu agar generasi muda turut serta menjaga kualitas pilkada di Banten," ujarnya.
Berikut persyaratan bagi warga yang ingin mendaftar menjadi Pengawas TPS sesuai ketentuan Bawaslu Banten.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News