DPO Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Ditangkap di Palembang
banten.jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap daftar pencarian orang (DPO) berinisial YS (28).
Dia merupakan satu pelaku kasus pencabulan anak di panti asuhan di daerah Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.
"Buronan pelaku YS pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, telah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat.
Ade Ary menjelaskan YS ditangkap pada Kamis (7/11) pukul 10.00 di Empat Lawang, Palembang, Sumatra Selatan.
"Tim penyidik Polres Metro Tangerang telah mendeteksi keberadaan predator seks anak itu yang kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran polisi," katanya.
Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian YS bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang.
"Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhan," kata Ade Ary.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menyebutkan tersangka sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri namun dirinya tidak mau.
Kabur ke Palembang, DPO kasus pencabulan di Panti Asuhan Tangerang telah ditangkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News