Wanita Muda Ini Gelapkan Duit Toko Kosmetik Setengah Miliar Lebih

Senin, 26 Februari 2024 – 17:53 WIB
Wanita Muda Ini Gelapkan Duit Toko Kosmetik Setengah Miliar Lebih - JPNN.com Banten
Fuja Fauziah (27) tersangka kasus penggelapan ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap Fuza Fauziah (27), warga Pandeglang atas kasus penggelapan.

Perempuan muda tersebut ditangkap lantaran terbukti telah menggelapkan duit toko kosmetik di tempatnya bekerja yang beralamat di Kota Serang.

Sebelum ditangkap pada Jumat (23/2) sekitar pukul 01.06 WIB di Kabupaten Lebak, tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron selama beberapa hari.

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan tersangka menggelapkan uang toko kosmetik dari Februari 2022 sampai Juni 2022.

"Setiap hari tersangka mengambil uang toko kosmetik sebesar Rp 1 juta sampai Rp 3 juta tergantung dari ramai atau tidaknya penjualan," ucap Sofwan, Senin (26/2).

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, pemilik kosmetik merugi setengah miliar lebih.

"Total kerugian toko kosmetik mencapai Rp 527.147.000," ungkap dia.

Kombes Sofwan menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 Jo 372 KUHP.

Wanita muda ditangkap polisi karena terbukti menggelapkan duit toko kosmetik hingga ratusan juta rupiah.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News