Pengemudi Ojol Cabuli Bocah SD di Rumah Kosong
Rabu, 06 Maret 2024 – 13:51 WIB
"Tanpa curiga sedikitpun, korban langsung naik motor bersama pelaku," ungkapnya.
Setelah keduanya bersama, kata Kompol Iwan pelaku membawa korban ke rumah kosong yang ada di Kecamatan Serang.
"Di sanalah pelaku mencabuli korbannya sambil memberikan ancaman," tutur dia.
Dia menegaskan untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya pelaku akan diberikan hukuman yang setimpal.
"Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kompol Iwan. (mcr34/jpnn)
Pengemudi ojek online (ojol) di Serang mencabuli anak SD yang dijemput dari sekolah.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News