Beras Bulog Berjamur Disulap Jadi Premium
Jumat, 08 Maret 2024 – 01:33 WIB
AKBP Chandra menegaskan guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya pelaku dijerat Pasal 64 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pelaku diancam dengan hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar," ungkap Chandra. (mcr34/jpnn)
Polisi membongkar mafia beras Bulog berjamur yang disulap jadi premium untuk dijual kembali ke masyarakat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News