Kasus Penyerobotan Aset Rp 40 Miliar yang Ditangani Polda Banten Mandek, Pelapor Minta Keadilan
Maka dengan keputusan tersebut, status tersangka yang disandang pengelola kedai dianggap tidak sah alias batal.
"Akan tetapi, yang saya heran kenapa Polda Banten tidak melanjutkan perkara tersebut? Malahan saya disuruh mencari alat bukti lain," ungkap dia.
Perjuangan Sabarto dalam mempertahankan asetnya tidak sampai di situ, pada tahun lalu tepatnya Kamis, 2 November 2023, pihaknya melakukan pematokan lahan tersebut.
Dia membeberkan setelah dilakukan pemagaran, patok-patok tersebut dicabut oleh pihak pengelola kedai bersama lima orang lainnya.
Melihat kejadian tersebut, Sabarto kemudian melaporkan kembali kepada pihak berwajib dengan tuduhan perusakan.
"Laporan perusakan langsung ditetapkan sebagai tersangka, tetapi, mereka tidak ditahan malahan perkembangan kasusnya saya tidak diberitahu," ungkap dia.
Sabarto menyebut aset lahan serta bangunan yang dia perjuangkan tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
"Kalau dihitung lahan beserta bangunan-bangunan di atasnya mencapai Rp 40 miliar. Bahkan, bisa lebih," katanya.
Polda Banten diminta tegas dalam perkara penyerobotan aset lahan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News