Kasus Penyerobotan Aset Rp 40 Miliar yang Ditangani Polda Banten Mandek, Pelapor Minta Keadilan

Kurasa hukum Sabarto, Afdil Fitri Yadi menambahkan pihaknya meminta Polda Banten untuk bertindak tegas dalam penegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Aset tersebut jelas milik klien saya berdasarkan akta jual beli (AJB) serta sertifikat hak milik," ungkap Afdil.
"Sementara pengelola kedai hanya memiliki surat wasiat yang masih diragukan keasliannya," sambung dia.
Pengelolaan Kedai DJHA Aat Atmajaya mengatakan permasalahan yang terjadi dengan Sabarto bukan soal perebutan lahan.
Akan tetapi, kata Aat, pihaknya hanya menjalankan amanah orang tuanya melalui surat wasiat.
"Kami hanya ingin membagi dua lahan tersebut. Ini punya Sabarto itu milik saya," tutur Aat. (mcr34/jpnn)
Polda Banten diminta tegas dalam perkara penyerobotan aset lahan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA).
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News