IB Terancam Lebaran di Penjara, Kasusnya Berat
Minggu, 24 Maret 2024 – 06:29 WIB
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (antara/jpnn)
Polisi menangkap IB tengah malam di rumahnya. Dia pun terancam Lebaran di penjara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News