IB Terancam Lebaran di Penjara, Kasusnya Berat
Dari hasil pemeriksaan, terang Kapolres, tersangka IB mengaku sudah dua bulan melakukan bisnis narkoba.
Baca Juga:
Tersangka mendapatkan obat keras tersebut dark AD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat seharga Rp 2 juta.
"Tersangka mendapatkan obat dari AD di wilayah Jakarta Barat. Namun IB tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," katanya.
Kapolres mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena tersangka tidak memiliki memiliki pekerjaan.
"Motifnya karena tersangka merupakan tuna karya, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Dia pun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses hukum meski hanya sebagai pengguna.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menjaui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi," katanya.
Polisi menangkap IB tengah malam di rumahnya. Dia pun terancam Lebaran di penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News