IB Terancam Lebaran di Penjara, Kasusnya Berat
banten.jpnn.com, SERANG - IB (32), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, terancam Lebaran di penjara.
Dia ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang atas peredaran pil koplo.
"Pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang membungkus pil koplo pada Kamis (21/3) sekitar pukul 00.30 WIB," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Sabtu.
Kapolres menjelaskan Tim Opsnal mengamankan 1.600 butir obat jenis tramadol dan hexymer.
Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan obat dan satu unit handphone.
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani bergerak melakukan pendalaman informasi.
Sekitar pukul 00.30 WIB dilakukan penangkapan dan tersangka diamankan saat sedang membungkus pil hexymer ke dalam paketan plastik klip.
"Seluruh barang bukti yang diamankan ada dalam plastik hitam di atas tempat tidurnya," ucapnya.
Polisi menangkap IB tengah malam di rumahnya. Dia pun terancam Lebaran di penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News