3 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Serang

Rabu, 03 April 2024 – 03:20 WIB
3 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Serang - JPNN.com Banten
Barang bukti narkoba yang diamankan Polres Serang, Selasa (2/4/2024). (ANTARA//Desi Purnama Sari)

banten.jpnn.com, SERANG - Satresnarkoba Polres Serang menangkap tiga pelaku pengedar narkoba.

Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang.

Pengedar sabu-sabu yang ditangkap berinisial SU (31) warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, MP (24) warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dan MF (28) warga Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Terungkapnya kasus peredaran narkoba ini diawali dengan tertangkapnya tersangka SU di pinggir jalan Desa Kopo, Kecamatan Kopo Kabupaten Serang, pada Selasa (5/3) dini hari.

"Tersangka SU yang bekerja sebagai sopir angkutan pasir ditangkap saat akan mengedarkan sabu ke sesama sopir dari saku celana ditemukan tiga paket sabu," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa.

Dari hasil pemeriksaan, SU mengaku tiga paket sabu didapat dari tersangka MP.

Tersangka MP ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ranjeng dengan barang bukti delapan paket sabu-sabu.

"MP mengaku mendapatkan sabu dari MF yang juga warga Kabupaten Tangerang. Dari rumah kontrakan tersangka MF ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan sembilan paket sabu berbagai ukuran dalam tas yang disembunyikan di ruang dapur," jelasnya.

Satresnarkoba Polres Serang menangkap tiga pelaku pengedar narkoba di lokasi berbeda.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News