3 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Serang
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MF mengatakan jika paket yang ada pada dirinya serta yang telah dijual didapat dari FD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) warga Jakarta Barat.
"Tersangka mengaku tidak membeli namun dititipi untuk diperjualbelikan. MF tidak membeli, tetapi, menerima sabu dari FD (DPO) untuk diperjualbelikan. Dari bisnis haram tersebut MF hanya menerima upah," katanya.
Dari hasil penangkapan ini Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20 paket sabu-sabu berbagai ukuran, tiga timbangan digital serta handphone.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)
Satresnarkoba Polres Serang menangkap tiga pelaku pengedar narkoba di lokasi berbeda.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News