Hati-Hati Saat Transaksi Pengiriman Barang, Begini Modus Penipuan
banten.jpnn.com, TANGERANG - Polresta Tangerang menetapkan empat tersangka pelaku tindak pidana penggelapan atau penipuan dengan modus jasa pengiriman barang.
Para pelaku diamankan dari tempat berbeda.
Keempat pelaku tersebut berinisial TM (29), ANS (24) warga Kabupaten Tangerang, GR (31) dan HH (38) asal Bandung.
"Saat penangkapan posisi dari para pelaku ini berada di lokasi berbeda-beda. Kami lakukan upaya mendalami para pelaku ini," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, Minggu.
Dia menerangkan awal mula pengungkapan kasus tindak pidana penipuan ini berawal dari laporan korban yang merupakan pemilik penggilingan biji plastik di wilayah Gelap Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terkait penipuan yang dialaminya pada 20 Maret 2024 lalu.
Kemudian, atas dasar itu, tim Reserse Kriminal Polresta Tangerang pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi-saksi yang ada sebagai upaya melakukan penangkapan kepada para pelaku.
"Dari laporan polisi itu, kami melakukan beberapa upaya untuk memastikan kebenaran dari kasus tersebut. Alhasil, dari gelar perkara kami sepakat bahwa perbuatan hukum ini sudah memenuhi bukti cukup," terangnya.
Selanjutnya, atas keterangan saksi, pihaknya langsung mengetahui keberadaan dari para pelaku yang kemudian dilakukan tindakan penangkapan kepada seorang perempuan berinisial ANS.
Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi atau menggunakan jasa pengiriman barang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News