Hati-Hati Saat Transaksi Pengiriman Barang, Begini Modus Penipuan
Minggu, 05 Mei 2024 – 20:03 WIB
Keempat tersangka ini dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
"Kepada masyarakat, agar berhati-hati saat melakukan transaksi atau menggunakan jasa pengiriman dan harus memastikan setiap transaksi dalam kondisi aman," kata dia. (antara/jpnn)
Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi atau menggunakan jasa pengiriman barang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News