3 Kali Masuk Bui, Jambret Ini Enggak Kapok
banten.jpnn.com, SERANG - MU (28) dan AM (18) ditangkap petugas Polres Serang di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Warga Kecamatan Ciomas dan Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang itu merupakan spesialis jambret.
"Kedua pelaku diamankan di rumah tersangka MU yang diketahui telah tiga kali menjalani hukuman di Rutan Serang dalam kasus pencurian barang elektronik dengan modus congkel jendela rumah," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin.
Dia mengatakan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, yakni satu unit hanphone hasil kejahatan serta motor Honda kharisma yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban Saproni (26) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
"Korban melaporkan handphone miliknya dirampas oleh dua pelaku saat duduk di depan rumah pada Minggu (23/5). Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mendorong tubuh korban hingga terjatuh," katanya.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Kedua pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat memasak nasi liwet di rumah tersangka MU. Barang bukti yang diamankan didapat dari rumah tersangka," katanya.
Polres Serang menangkap dua tersangka spesialis jambret yang kerap meresahkan warga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News