Promosikan Judi Online, 5 Selebgram di Banten Ditangkap Polisi

Senin, 24 Juni 2024 – 17:41 WIB
Promosikan Judi Online, 5 Selebgram di Banten Ditangkap Polisi - JPNN.com Banten
Lima selebgram di Banten ditangkap polisi atas kasus mempromosikan situs judi online, Senin (24/6). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten menangkap lima selebgram lantaran telah mempromosikan situs judi online.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan empat dari lima selebgram yang ditangkap merupakan perempuan.

Didik membeberkan kelima tersangka berinisial PW, TO, BR, ZC, dan EA ditangkap di waktu serta tempat yang berbeda.

"Jadi, para pelaku mempromosikan situs judi online pada akun instagramnya masing-masing," katanya kepada JPNN Banten, Senin (24/6).

Hasil dari mempromosikan situs judi online, kata Kombes Didik, kelima pelaku mendapatkan upah berbeda-beda nominalnya dari Rp 5 juta sampai Rp 40 juta.

"Rata-rata pelaku mempunyai aturan yang sama mereka diwajibkan memposting situs judi online di akunnya di Instagram pada siang serta sore hari," tutur dia.

Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama sepuluh tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)

Selebgram yang mempromosikan situs judi online mendapatkan upah berbeda-beda.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News