Rusuh Konser Musik di Tangerang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru

Sabtu, 06 Juli 2024 – 00:00 WIB
Rusuh Konser Musik di Tangerang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru - JPNN.com Banten
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf. Foto: Antara

banten.jpnn.com, TANGERANG - Buntut kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis pada Minggu (23/06), polisi menetapkan dua tersangka baru.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan hasil pengembangan dan pemeriksaan oleh tim penyidik telah merujuk terhadap dua orang tersangka baru, yakni berinisial SB dan ANH.

"Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024. Di mana, ada dua orang yang kami tetapkan," kata Arief, Jumat.

Dia mengatakan SB dan ANH terbukti memenuhi unsur tindak pidana, yakni sebagai pelaku provokator dan perusakan atau pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor kegiatan tersebut.

"Tersangka inisial SB sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang, dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor," terangnya.

Dia menyebutkan terhadap kedua tersangka baru ini pihaknya menyangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Kami kenakan keduanya dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP," ucapnya.

Dalam peristiwa kasus kerusuhan pada pagelaran konser musik Tangerang Lentera Festival ini total ada sebanyak tiga orang tersangka.

Kedua tersangka baru dalam kasus kerusuhan konser musik di Tangerang, yakni sebagai provokator dan perusakan.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News