Konser Musik di Tangerang Rusuh, Ketua Panitia Jadi Tersangka Penipuan
banten.jpnn.com, TANGERANG - Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 (TNG Lenfest) berinisial MDP (27) menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan.
Konser musik di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu (23/6) itu berujung rusuh.
"Sudah jadi tersangka. Kami tetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti cukup dan dari hasil gelar perkara penyidik Polresta Tangerang," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf, Kamis.
Dia menjelaskan penetapan tersangka ketua panitia penyelenggara konser musik ini berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan tim penyidik.
MDP terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam kegiatan tersebut.
"Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti dari hasil gelar perkara," jelasnya.
Atas perbuatannya, MDP dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUHP.
"Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan," tuturnya.
Ketua panitia konser musik yang berujung rusuh di Tangerang ditetapkan menjadi tersangka penipuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News