Polres Serang Tangkap Belasan Pelaku Kejahatan, 7 Tersangka Ditembak

Rabu, 17 Juli 2024 – 07:04 WIB
Polres Serang Tangkap Belasan Pelaku Kejahatan, 7 Tersangka Ditembak - JPNN.com Banten
Jajaran Polres Serang menggelar konferensi pers kasus kejahatan curas, curat, dan curanmor. Foto: Humas Polres Serang

"Sedangkan pelaku yang membawa senjata tajam (sajam) dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman sepuluh tahun penjara," tutur AKBP Candra. (mcr34/jpnn)

Satreskrim Polres Serang menangkap belasan pelaku kejahatan selama sepuluh hari.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia