Polres Serang Tangkap Belasan Pelaku Kejahatan, 7 Tersangka Ditembak
Rabu, 17 Juli 2024 – 07:04 WIB
"Sedangkan pelaku yang membawa senjata tajam (sajam) dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman sepuluh tahun penjara," tutur AKBP Candra. (mcr34/jpnn)
Satreskrim Polres Serang menangkap belasan pelaku kejahatan selama sepuluh hari.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News