Kepala Dinas Parpora Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Korupsi
banten.jpnn.com, SERANG - Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Parpora) Kota Serang Sarnata menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Sarnata menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Pantauan JPNN Banten di lapangan, sekitar pukul 17.42 WIB, dia keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi tahanan Kejari Serang.
Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan tersangka terjerat kasus penyewaan aset pemerintah berupa tanah kosong untuk kios pedagang.
"Lapak yang disewakan tersebut berada di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang," ucap Lulus kepada JPNN Banten, Selasa (30/7).
Lulus menjelaskan kasus bermula dari adanya perjanjian kerja sama (PKS) antara Disparpora Kota Serang dengan CV Aqilah Aisyah.
Menurut dia, PKS tersebut tertuang dalam surat Nomor 426/503/2023 dengan penandatanganan dilakukan pada 16 Juni 2023.
"Jadi, yang bersangkutan tersangka S melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur," ujar dia.
Korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Parpora Kota Serang terkait penyewaan lahan milik negara kepada pihak swasta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News