Nah Loh, Pj Gubernur Banten Dilaporkan ke Kejagung soal Korupsi Hibah Ponpes
banten.jpnn.com, SERANG - Sekelompok pelajar yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan alias Kompak melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (24/10) ke Kejagung, Jakarta.
Ketua Presidium Kompak Sifan Rusdiansyah mengatakan pihaknya melaporkan Pj gubernur Banten terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi hibah pondok pesantren (ponpes) 2020.
"Kami melaporkan terkait dugaan keterlibatan Pj gubernur terhadap korupsi dana hibah ponpes 2020," ucap Sifan, Kamis (26/10).
Sifan menjelaskan dugaan keterlibatan Al Muktabar terhadap permasalahan tersebut ketika yang bersangkutan menjabat sekretaris daerah (sekda) Provinsi Banten.
Al Muktabar menjabat sekda sekaligus menjadi ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
"Jadi, otomatis Al Muktabar meluluskan anggaran hibah ponpes yang belum terverifikasi," ujarnya.
Pihaknya mendorong agar Kejagung mengusut tuntas kasus korupsi hibah ponpes di Banten sampai ke akar-akarnya.
Mahasiswa melaporkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar ke Kejagung terkait dugaan korupsi hibah ponpes.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News