Eks Direktur PT PCM Korupsi Duit Pembangunan Jalan Pelabuhan Warnasari Rp 7 Miliar
banten.jpnn.com, SERANG - Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tersangka baru kasus korupsi pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, polisi menetapkan tersangka baru berinisial AF yang merupakan mantan direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
Sebelum ditangkapnya AF, Polda Banten terlebih dahulu meringkus Abu Bakar (73) serta Sugiman (45) pada tahun lalu.
Mereka berdua telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Abu Bakar dijatuhkan hukuman 1 tahun lima bulan, sementara Sugiman divonis tiga tahun penjara.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan kasus korupsi pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari terjadi pada 2021 dengan nilai kontrak Rp 48,4 miliar.
"Akibat perbuatan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar," ucap Wiwin, Senin (6/5).
Wiwin menjelaskan peran yang dilakukan AF turut serta dalam pengkondisian proses lelang pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari.
Polisi menangkap tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News