Tangkap Pelaku Curanmor-Penadah, Polisi Tangerang Sita 4 Motor
Korban yang kebingungan lantaran kunci motornya salah, disarankan untuk pulang dan mengambil kunci motor cadangan di rumah karena motor itu masih baru. Pelaku berpura-pura menjaga motor korban selama mengambil kunci di rumah.
"Berhasil mengelabui korban, pelaku langsung membawa kabur motor korban. Saat kembali ke lokasi, korban melihat motornya sudah tidak ada. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluknaga," ungkapnya.
Pascamendapat laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Teluknaga, langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan diketahui identitas pelaku ternyata merupakan residivis kasus curanmor.
"TS ditangkap di Kampung Duri, Cengkareng Jakarta Barat. Sementara pelaku S menjadi DPO. Dan masih dilakukan pengejaran. saat ditanyakan barang bukti motor, TS mengaku menjual motor hasil curiannya itu ke penadah berinisial AM dan MT (DPO)," katanya.
Kedua pelaku yang tertangkap saat ini berada di sel tahanan Polsek Teluknaga dan dikenakan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (antara/jpnn)
Satu dari dua pelaku curanmor dan seorang penadah ditangkap polisi Tangerang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News