Polisi Tangkap Pelaku Aksi Demo yang Tewaskan Satpol PP Lebak

Sabtu, 12 Oktober 2024 – 14:07 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Aksi Demo yang Tewaskan Satpol PP Lebak - JPNN.com Banten
Kepolisian Resor (Polres) Lebak menangkap pelaku aksi demontrasi di Gedung DPRD setempat yang menewaskan petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja atas nama Yadi Supriyadi (50). ANTARA/Mansyur

Kedua petugas itu dilarikan ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung untuk mendapatkan perawatan medis, namun, Yadi harus dirujuk ke Rumah Sakit Hermina Jalan Daan Mogot Jakarta.

Polres Lebak berkomitmen untuk menangkap pelaku lainnya, termasuk aktor intelektualnya.

"Korban Yadi meninggal dunia pada 9 Oktober 2024 setelah menjalani operasi bagian belakang kepala, karena bagian syaraf," katanya.

Kedua pelaku untuk korlap RK dikenakan Pasal 270 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan MM pasal 55 lebih sedikit dan nanti bisa dikonfirmasi bersama kejaksaan. (antara/jpnn)

Polisi menangkap pelaku aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Lebak yang menewaskan petugas Satpol PP Yadi Supriyadi.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News